POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 47
BAB 6 — PENGAMANAN ASET NASABAH
Manajer Investasi yang melakukan penunjukan Kustodian dalam rangka pengadministrasian dan penyimpanan dana dan/atau Efek Nasabah wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan Kustodian dalam menjalankan tugasnya.
