POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 46
BAB 6 — PENGAMANAN ASET NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib menyimpan dana dan/atau Efek Nasabah atas nama masing-masing Nasabah pada Kustodian. (2) Manajer Investasi wajib memastikan Kustodian mengadministrasikan dan menyimpan dana dan/atau Efek Nasabah atas nama masing-masing Nasabah.
