POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 45
BAB 5 — KEGIATAN PEMASARAN, IKLAN, DAN MATERI PROMOSI
(1) Dalam hal informasi termasuk materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi memuat pernyataan tentang kinerja pengelolaan investasi Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib membuat pernyataan tentang kinerja pengelolaan investasi Manajer Investasi tersebut secara jelas dan tidak menyesatkan. (2) Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas pernyataan tentang kinerja pengelolaan investasi Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
