Pasal 44
BAB 5 — KEGIATAN PEMASARAN, IKLAN, DAN MATERI PROMOSI
(1) Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Nasabah termasuk dalam hal Manajer Investasi memberikan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. (2) Informasi kepada Nasabah termasuk materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat: a. informasi yang tidak benar; b. kata atau kalimat yang memberikan kesan Nasabah tidak akan rugi atau keuntungan; c. kesan mengenai Nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko; dan/atau d. informasi yang mencemarkan nama baik:
- jasa atau produk yang ditawarkan Manajer Investasi lain;
- Manajer Investasi lain; dan/atau
- industri pengelolaan investasi di sektor Pasar Modal secara keseluruhan. (3) Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai risiko investasi. (4) Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi Reksa Dana wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman iklan Reksa Dana.
