POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 43
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan setiap pengaduan Nasabah ditangani dengan baik dan tepat waktu.
