POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 42
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas semua pengaduan Nasabah yang diterima, langkah-langkah yang
telah diambil dan status penyelesaian atas masing-masing pengaduan Nasabah tersebut.
