POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 41
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
Manajer Investasi wajib MENETAPKAN komisi dan biaya yang wajar serta beralasan atas jasa yang diberikan kepada Nasabah.
