POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 40
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar atas Efek Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal.
