POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 39
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
(1) Manajer Investasi dilarang mengungkapkan data dan informasi serta kegiatan Nasabah kepada Pihak yang tidak berwenang, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis dalam rangka menjaga kerahasiaan data dan informasi Nasabah.
