POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 38
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib membuatkan nomor tunggal identitas pemodal untuk setiap Nasabahnya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Dalam hal Manajer Investasi mendelegasikan kewenangan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal tersebut kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana, Manajer Investasi wajib memastikan setiap Nasabah memiliki nomor tunggal identitas pemodal.
