Pasal 37
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib: a. menyediakan informasi yang cukup mengenai identitas Manajer Investasi, izin usaha, ruang lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi serta identitas dan jabatan Pihak yang bertindak untuk kepentingan Manajer Investasi pada saat Manajer Investasi menawarkan jasa atau produk pengelolaan investasi kepada Nasabah atau calon Nasabah; dan b. menyampaikan Fakta Material mengenai Manajer Investasi, jasa, dan/atau produk yang ditawarkannya yang diperlukan Nasabah.
(2) Manajer Investasi dilarang: a. memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah atau calon Nasabah mengenai kualifikasi Manajer Investasi, jasa, dan/atau produk yang ditawarkannya; dan/atau b. tidak menyampaikan Fakta Material mengenai kualifikasi Manajer Investasi, jasa dan/atau produk yang ditawarkannya kepada Nasabah atau calon Nasabah.
