POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan transaksi Efek yang sama dan dalam waktu yang sama untuk kepentingan sendiri dan untuk kepentingan Nasabah, termasuk transaksi Efek untuk kepentingan sendiri yang digabung dengan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah. (2) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang berkaitan dengan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri termasuk transaksi Efek untuk kepentingan sendiri yang digabung dengan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah.
