POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek yang sama dan dalam waktu yang sama, untuk kepentingan sendiri dan untuk kepentingan Nasabah, wajib mendahulukan transaksi Efek dan alokasi pembagian Efek untuk kepentingan Nasabah, termasuk dalam hal pesanan transaksi Efek untuk Nasabah digabung dengan pesanan transaksi Efek untuk kepentingan sendiri namun pesanan transaksi Efek tersebut tidak dapat terpenuhi semua.
