Pasal 34
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
(1) Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek silang antara: a. rekening Manajer Investasi dengan rekening Nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi; dan b. rekening anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi dengan rekening Nasabah. (2) Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek silang antara rekening Manajer Investasi dengan rekening Nasabah dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.
