POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi hanya dapat melakukan transaksi silang antar rekening Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut: a. keputusan jual atau beli Efek wajib didasarkan atas kepentingan kedua belah Pihak Nasabah; b. transaksi dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku; dan c. alasan dilakukannya transaksi silang didokumentasikan sebelum dilakukannya eksekusi transaksi.
