POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 48
BAB 6 — PENGAMANAN ASET NASABAH
Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan investasi yang dilakukannya paling cepat 5 (lima) tahun sejak penutupan rekening yang meliputi:
a. catatan yang berkaitan dengan rekening Nasabah termasuk informasi mengenai nomor tunggal identitas pemodal; dan b. catatan atas semua transaksi Efek baik untuk kepentingan Nasabah maupun transaksi Efek untuk kepentingan Manajer Investasi, termasuk jejak audit atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
