POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi yang membeli Efek dalam Penawaran Umum untuk kepentingan Nasabah wajib: a. mengalokasikan pembagian atas Efek yang diterima kepada Nasabah secara proporsional dan wajar sesuai dengan kebijakan investasi; dan b. membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan dasar alokasi pembelian Efek kepada Nasabah.
