POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah melalui Pihak terafiliasi, kecuali: a. Transaksi Efek tersebut dilakukan dengan kondisi arm’s length; b. komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak terafiliasi tidak lebih tinggi dari komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak yang tidak terafiliasi; c. transaksi Efek tersebut tidak dilakukan secara berlebihan; dan d. konsisten dengan standar eksekusi terbaik.
