Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib melakukan uji tuntas sebelum menunjuk Perantara Pedagang Efek yang digunakan dalam rangka melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah. (2) Manajer Investasi wajib melakukan reviu secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali terhadap Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah. (3) Manajer Investasi dilarang melakukan eksekusi transaksi Efek melalui 1 (satu) Perantara Pedagang Efek melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun. (4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam hal Manajer Investasi melakukan: a. transaksi pembelian Efek dalam Penawaran Umum; b. transaksi atas Efek yang menjadi aset dasar pembentukan Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa dan Reksa Dana Indeks, bagi Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa dan Reksa Dana Indeks; c. transaksi atas Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; d. transaksi atas Efek luar negeri;
e. transaksi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan/atau f. transaksi lain atas Efek yang harus dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal atau ditentukan oleh Pihak yang melakukan pembelian dan/atau penjualan Efek dimaksud.
