POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi wajib melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah pada kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi.
