POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait alokasi pembelian dan/atau
penjualan Efek untuk kepentingan setiap Nasabah agar pengalokasian dimaksud terlaksana dengan adil dan wajar.
