POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi dilarang menjadikan biaya jasa pengelolaan investasi atau biaya jasa atas transaksi tertentu yang diterima dari Nasabah sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk setiap Nasabah.
