POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah dilarang mengarahkan transaksi Efek tersebut untuk keuntungan Manajer Investasi, Pihak terafililasi Manajer Investasi atau Nasabah tertentu.
