POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
(1) Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Nasabah atau dalam volume besar untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Nasabah wajib mengalokasikan Efek yang berhasil ditransaksikan secara pro-rata menggunakan harga rata- rata. (2) Dalam hal alokasi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara pro-rata dan menggunakan harga rata-rata, Manajer Investasi wajib membuat keputusan mengenai alokasi Efek tersebut yang didasarkan pada alasan yang rasional. (3) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
