POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib membuat catatan atau dokumen tertulis mengenai dasar rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Portofolio Efek untuk kepentingan setiap Nasabah dengan prinsip alokasi yang adil dan wajar serta dilarang merugikan Nasabah tertentu. (2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan
pengalokasian Efek hasil transaksi untuk setiap Nasabah beserta alasannya sehingga pengalokasian sesuai dengan prinsip alokasi yang adil dan wajar serta tidak merugikan Nasabah tertentu.
