POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis Manajer Investasi untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen. (2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup alur pelaporan analis Manajer Investasi dan dasar perhitungan kompensasi bagi analis tersebut yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
