POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Dalam melaksanakan kebijakan investasi, Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait alasan setiap pengambilan keputusan investasi untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan Nasabah.
