POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang: a. memberi rekomendasi kepada Nasabah dalam bentuk:
- jasa pengelolaan investasi; dan/atau
- jasa konsultasi pembelian, penjualan, atau pertukaran dari Efek, tanpa mempertimbangkan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan kebutuhan Nasabah serta informasi lain Nasabah yang diketahui oleh Manajer Investasi; b. melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan c. melakukan pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan Nasabah yang tidak sesuai dengan:
- kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
- kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah.
