POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi wajib memastikan: a. kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi untuk kepentingan Nasabah dilakukan sesuai
dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan b. pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian rekomendasi investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan Nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya.
