POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang rasional.
