POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 17
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerimaan Rabat dan Komisi yang berasal dari transaksi atau pesanan untuk kepentingan Nasabah.
