POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 16
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
(1) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas setiap Rabat dan/atau penerimaan Komisi. (2) Kewajiban untuk melakukan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koordinator Fungsi Kepatuhan. (3) Koordinator Fungsi Kepatuhan wajib melakukan verifikasi atas setiap Rabat dan/atau Komisi yang diterima oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
