POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 15
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
Manajer Investasi dapat menerima Komisi, sepanjang Komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi Manajer Investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan Nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan Nasabah dan/atau merugikan kepentingan Nasabah.
