POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 14
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
(1) Manajer Investasi dilarang menerima Rabat kecuali untuk kepentingan Nasabah. (2) Rabat untuk kepentingan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan langsung ke rekening Nasabah yang bersangkutan secara proporsional.
