Pasal 13
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
(1) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai: a. penerimaan hadiah atau manfaat oleh Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi; dan b. pemberian hadiah atau manfaat oleh Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Nasabah dan/atau Pihak lain. (2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. batasan nilai moneter yang dapat:
- diterima oleh Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite
Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi; dan 2. diberikan oleh Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi; b. ketentuan pelaporan penerimaan atau pemberian hadiah atau manfaat oleh anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi; dan c. ketentuan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan hadiah atau manfaat yang diberikan atau diterima oleh Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
