POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 12
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Bursa Efek terhadap anggota Bursa Efek dan/atau wakil perusahaan efek di Bursa Efek dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dan huruf i wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari berikutnya.
