POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 11
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Laporan mengenai perubahan status anggota Bursa Efek dan wakil perusahaan efek di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut.
