POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 13
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
