POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK
Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.
