POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK
Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat dan mengatur hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagai berikut:
- prinsip kehatian-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan;
- organisasi dan manajemen perkreditan atau pembiayaan;
- kebijakan persetujuan Kredit atau Pembiayaan;
- dokumentasi dan administrasi Kredit atau Pembiayaan;
- pengawasan Kredit atau Pembiayaan; dan
- penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah.
