POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK
Bank yang baru memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sejak mulai melakukan kegiatan usaha.
