POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan kondisi likuiditas Bank dalam hal: a. tidak mampu memenuhi LCR sampai dengan 100% (seratus persen); atau b. berpotensi tidak mampu memenuhi LCR sampai dengan 100% (seratus persen). (2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib: a. menganalisis kondisi likuiditas Bank yang meliputi:
- alasan atau faktor yang berpotensi atau menyebabkan kegagalan Bank dalam memenuhi persyaratan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
- langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi likuiditas; dan
- jangka waktu stres likuiditas yang diperkirakan oleh Bank. b. menyampaikan laporan analisis atas kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan informasi lebih lanjut terkait kondisi likuiditas Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi likuiditas antara lain meliputi:
- pengurangan eksposur Bank terhadap risiko likuiditas;
- penguatan kebijakan, proses, dan prosedur manajemen risiko likuiditas Bank; dan/atau
- penyempurnaan rencana Pendanaan darurat (contingency funding plan) Bank.
No.369, 2015
(3) Bank dapat menggunakan HQLA yang menyebabkan LCR Bank menjadi kurang dari 100% (seratus persen) dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi mengganggu kelangsungan usaha Bank.
