POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib memelihara kecukupan likuiditas yang memadai. (2) Pemenuhan kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan LCR. (3) Perhitungan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam denominasi Rupiah. (4) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen) secara berkelanjutan. (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN LCR yang lebih tinggi dari kewajiban pemenuhan LCR
No.369, 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai suatu Bank membutuhkan likuiditas yang lebih besar.
