POJK
TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengelola Statuter berhak atas remunerasi.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara
lain kewajaran, kompleksitas permasalahan pada
Lembaga Jasa Keuangan, dan ukuran aset dari Lembaga
Jasa Keuangan.
