POJK
TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengelola Statuter dapat meminta pihak yang sedang atau
pernah menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, pegawai
dari Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain yang
memiliki informasi dan/atau dokumen tertentu yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga Jasa
Keuangan untuk memberikan informasi dan/atau
dokumen dimaksud kepada Pengelola Statuter.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memberikan informasi dan/atau dokumen tertentu yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga Jasa
Keuangan kepada Pengelola Statuter.
