Pasal 6
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenang dan fungsi
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah.
(2) Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh OJK
mempunyai tugas:
- menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Konsumen;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari
Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana kerja yang paling sedikit memuat
langkah-langkah penyelamatan yang akan dilakukan
apabila Lembaga Jasa Keuangan tersebut masih
dapat diselamatkan;
- mengajukan usulan agar OJK mencabut izin usaha
Lembaga Jasa Keuangan apabila Lembaga Jasa
Keuangan tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- mematuhi setiap perintah tertulis dari OJK mengenai
pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha dari
Lembaga Jasa Keuangan;
- mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen,
masyarakat, dan sektor jasa keuangan;
- memberantas kejahatan keuangan yang dilakukan
pihak tertentu di sektor jasa keuangan; dan
- melaporkan kegiatannya kepada OJK.
(3) Dalam melaksanakan wewenang, fungsi, dan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pengelola Statuter dapat menempuh langkah-langkah:
- menyelamatkan kelangsungan usaha Lembaga Jasa
Keuangan tertentu;
- membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat
oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak ketiga
yang merugikan dan/atau menurut Pengelola
Statuter dapat merugikan kepentingan Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau Konsumen;
- melakukan pengalihan sebagian atau seluruh
portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan
dana dari Lembaga Jasa Keuangan yang menurut
Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian yang
lebih besar bagi Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau
- melakukan pengalihan sebagian atau seluruh
portofolio kekayaan dan/atau kumpulan dana dari
Konsumen yang menurut Pengelola Statuter dapat
mencegah kerugian yang lebih besar bagi Konsumen.
