Pasal 5
BAB 3 — PIHAK YANG DITUNJUK SEBAGAI PENGELOLA STATUTER
(1) OJK menunjuk orang perseorangan atau badan hukum
sebagai Pengelola Statuter.
(2) Orang perseorangan yang dapat menjadi Pengelola
Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- memenuhi persyaratan yang setara dengan Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan
wewenang dan fungsi yang diambil alih, berdasarkan
penilaian OJK; dan
- tidak memiliki benturan kepentingan dengan
Lembaga Jasa Keuangan yang akan dikelola,
pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga
Jasa Keuangan yang akan dikelola.
(3) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah,
dan/atau pegawai Lembaga Jasa Keuangan yang tidak
menyebabkan Lembaga Jasa Keuangan bermasalah dapat
ditunjuk sebagai Pengelola Statuter.
(4) Badan hukum yang dapat menjadi Pengelola Statuter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga
Jasa Keuangan sejenis dan tidak memiliki benturan
kepentingan dengan pemegang saham, Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari
Lembaga Jasa Keuangan yang akan dikelola.
(5) Dalam hal Pengelola Statuter berbentuk badan hukum,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota
Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai badan
hukum yang ditugaskan untuk menjalankan wewenang,
fungsi, dan tugas Pengelola Statuter harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b.
