POJK
TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b berhak memperoleh remunerasi yang
besarannya ditetapkan oleh rapat umum pemegang
saham dengan mempertimbangkan kondisi keuangan
Lembaga Jasa Keuangan, paling tinggi sebesar 50% (lima
puluh persen) dari remunerasi yang diterima sebelum
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah dinonaktifkan.
(2) Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan
Pengawas Syariah nonaktif ditunjuk menjadi Pengelola
Statuter maka remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau Dewan Pengawas Syariah dimaksud berlaku
ketentuan remunerasi bagi Pengelola Statuter.
