Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
(1) Pada saat penunjukan dan penetapan penggunaan
Pengelola Statuter dilakukan oleh OJK maka:
- Pengelola Statuter mengambil alih seluruh wewenang
dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan
Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan; dan
- Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan
Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan
dinyatakan nonaktif.
(2) Sejak pengambilalihan wewenang dan fungsi Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah:
- dilarang menjalankan wewenang dan fungsi selaku
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan
Pengawas Syariah.
- wajib membantu Pengelola Statuter dalam
menjalankan wewenang, fungsi, dan tugasnya.
(3) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama
wewenang dan fungsinya diambil alih oleh Pengelola
Statuter.
(4) OJK dapat mengaktifkan kembali sebagian atau seluruh
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b setelah penggunaan Pengelola Statuter berakhir.
(5) Dalam hal OJK mengaktifkan kembali sebagian Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah
setelah penggunaan Pengelola Statuter berakhir, OJK
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan untuk menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham untuk menunjuk Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah.
(6) Dalam hal OJK tidak mengaktifkan kembali seluruh
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah, OJK memberikan perintah tertulis kepada
Pengelola Statuter untuk menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham untuk menunjuk Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah yang baru
sebelum penggunaan Pengelola Statuter berakhir.
