Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
(1) OJK dapat melakukan penunjukan dan menetapkan
penggunaan Pengelola Statuter untuk mengambil alih
seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa
Keuangan.
(2) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola
Statuter dilakukan berdasarkan ketentuan undang-
undang di sektor jasa keuangan.
(3) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola
Statuter selain dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula
dilakukan apabila berdasarkan penilaian OJK, Lembaga
Jasa Keuangan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan dapat
membahayakan kepentingan Konsumen, sektor jasa
keuangan, dan/atau pemegang saham;
- penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa
Keuangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Lembaga Jasa Keuangan telah dikenai sanksi
pembatasan kegiatan usaha;
- Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh pihak
tertentu untuk memfasilitasi dan/atau melakukan
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
- pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa
Keuangan diduga melakukan tindak pidana di
sektor jasa keuangan yang dapat mengganggu
operasional pada Lembaga Jasa Keuangan yang
bersangkutan;
- Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan
Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinilai
tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di
Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau
- Lembaga Jasa Keuangan tidak memenuhi perintah
tertulis untuk mengganti Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau Dewan Pengawas Syariah.
(4) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola
Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Dewan Komisioner berdasarkan usulan dari kepala
eksekutif masing-masing sektor jasa keuangan.
(5) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola
Statuter untuk Lembaga Jasa Keuangan yang secara
khusus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-
undangan atau dibentuk oleh Pemerintah hanya
dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penunjukan
dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat
Edaran OJK.
